SIPENDA LOMBOK UTARA

Solusi Terbaik untuk Pengelolaan Pajak Daerah yang Efisien dan Terpercaya. Membuat pembayaran pajak lebih mudah dan transparan dengan teknologi payment gateway.

Hero
Shape Shape Shape
SIPENDA

Dasar Hukum

Undang-undang No.1 Tahun 2022

Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perpres 16 Tahun 2018

Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Perlem LKPP No.9 Tahun 2018

Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022

Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2023.

Perda Kabupaten Lombok Utara No. 3 Tahun 2010

Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022

Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2023

Tentang Pelaksanaan Pelaporan Data Transaksi Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Secara Elektronik Melalui Sistem Online.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2018

Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 62 Tahun 2021

Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2022

Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Daerah.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 56 Tahun 2022

Tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 39 Tahun 2022

Tentang Hasil Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 55 Tahun 2022

Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 22 Tahun 2020

Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2022

Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.

About
SIPENDA

Tentang Sipenda Lombok Utara

SIPENDA Lombok Utara adalah aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah yang efektif dan sesuai Undang-Undang. Memungkinkan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara terkomputerisasi dan real-time melalui fitur E-NPWPD, E-SPTPD, E-BILLING, E-SKPD, dan E-Reporting. Dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain, mendukung transaksi non tunai, dan menyajikan data yang terjamin keamanannya untuk pemantauan, evaluasi, dan pengambilan keputusan manajemen yang cepat.

Login WP
SIPENDA

Fitur Unggulan SIPENDA Lombok Utara

E-NPWPD (Elektronik Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

Memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar secara elektronik, menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat pendaftaran.

E-SPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)

Memungkinkan pengguna untuk mengisi dan mengirimkan SPTPD secara elektronik, mengurangi kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan.

E-BILLING

Menyediakan sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik, memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia.

E-SKPD (Elektronik Surat Keterangan Pajak Daerah)

Memungkinkan pengguna untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah secara elektronik, menghemat waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengambilan dokumen secara fisik.

E-Reporting

Menyediakan fitur pelaporan secara real-time, memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan pengambilan keputusan yang cepat berdasarkan data yang akurat dan terkini.

Integrasi dengan Aplikasi Pendukung Lainnya

Memungkinkan integrasi dengan aplikasi lain baik dari entitas yang sama maupun dari entitas lain diluar Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah secara keseluruhan.